Pelayanan Pemeriksaan Korban Kekerasan

No. SK: 800/0324/UPT.RSUD-BGI/2021

  1. Layanan 24 jam (IGD) Dokter jaga IGD yang memiliki STR dan SIP Ada Surat Permintaan Pemeriksaan dari pihak Penyidik

  1. 1. Ada SPO tentang Pemeriksaan korban kekerasan. 2. Ada alur pelayanan pemeriksaan korban kekerasan

1.

2.

Tergantung jenis kasusnya

Waktu penyelesaian laporan Visum et

Repertum maksimal 1 minggu


1.

2.

Tarif berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2015.

Administrasi diselesaikan di kasir pembayaran.


Pemeriksaan korban kekerasan Pembuatan Visum et Repertum

1.     Email :pengaduanrsudbanggailaut@gmail.com

 2.     Kotak saran

 3.     Penanganan/komplain


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : upt.rsudkabupatenbanggailaut.co.id Nomor HP : 0853 9814 9789

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Korban Kekerasan "