Pelayanan Penerimaan Pasien Baru

No. SK: 086 Tahun 2023

  1. Pasien tiba di Unit Rawat Inap diantar oleh petugas dan keluarganya.
  2. Keluarga pasien menemani pasien sebagai penjaga berjumlah 2 (dua) orang, kecuali ICU dan Perinatologi hanya 1 (satu) orang
  3. Pasien dan keluarganya menempati ruang rawat sesuai kelas yang telah ditentukan
  4. Petugas yang mengantar pasien dan keluarga memperlihatkan : a. Form Pengantar Opname, b. Surat Eligibilitas Peserta bagi pasien dengan kepesertaan BPJS

  1. Perawat ruangan mengecek identitas pasien
  2. Serah terima pasien baru
  3. Perkenalan perawat yang bertanggung jawab : Kepala Ruangan, Perawat Primer/Ketua Tim dan Perawat Pelaksana
  4. Perkenalan dokter penanggung jawab pasien
  5. Penjelasan tentang Rumah Sakit : fasilitas, jam berkunjung, penunggu pasien, waktu makan, pengambilan air minum, tata cara pembayaran jasa Rumah Sakit, penjelasan sebelum melakukan tindakan akan dilakukan identifikasi pasien
  6. Penyampaian hak pasien dan keluarga
  7. Pasien siap untuk menerima prosedur persiapan operasi atau tindakan perawatan
  8. Pasien dan keluarga menerima edukasi dari profesi pemberian asuhan (PPA)
  9. Pasien dan keluarga memberi persetujuan Tindakan

(dikondisikan dengan penyakit pasien)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pasien

HP/SMS/WhatsApp : 081354552255

Telepon Pengaduan : 0482-21132 FB : Rsud Sinjai

Instagram : rsud.sinjai website: rsudsinjai.com

SPAN LAPOR ( https://www.lapor.go.id ) Laporan langsung kepada petugas Layanan Informasi dan Pengaduan RSUD Sinjai,                      Duty

Manager dan Manager
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Pasien Baru"