Pendaftaran Pasien Rawat Inap

No. SK: 086 Tahun 2023

  1. A. Peserta BPJS/ BUMN/IN Health/ASABRI : (1) Kartu BPJS asli; (2) Surat rujukan puskesmas/ dokter / surat keterangan control (SKK); (3) Kartu Keluarga
  2. B. Peserta UMUM : (1) KTP ( untuk anak usia kurang dari 17 tahun KTP salah satu dari Bapak/Ibunya), (2) Kartu Keluarga

  1. Pasien/ keluarga mendaftar di tempat penerimaan pasien rawat inap/ sentral opname.
  2. Pasien/ keluarga memperlihatkan kelengkapan kepesertaan yang disyaratkan kepada petugas sentral opname
  3. Bila kelengkapan jaminan belum lengkap maka disyaratkan untuk : a. 1 x 24 jam memperlihatkan kepesertaan jaminan. b. 2 x 24 jam melengkapi kepesertaan jaminan.
  4. Pasien/ keluarga/ wali diminta membaca general consent rawat inap, hak dan kewajiban pasien dan meminta untuk menandatangani sebagai bukti telah membaca/memahaminya

15 Menit

1.      Untuk pasien umum :

)

(1) Berkas Rekam Medis; (2) Gelang pasien; (3) Kartu Kontrol Pasien Bagi pasien baru

HP/SMS/WhatsApp : 0813 5455 2255

Telepon Pengaduan : 0482 – 21132

FB : Rsud Sinjai

Website : rsudsinjai.com

SPAN L4POR : ( https://www.lapor.go.id )

Laporan langsung kepada Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan RSUD Sinjai, Duty Manager dan Case Manager
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Inap"