Pelayanan Pemberian Nutrisi Enteral Pasien Rawat Inap

No. SK: 086 Tahun 2023

  1. Terdaftar sebagai pasien Rawat Inap
  2. Pasien Rawat Inap yang dikonsul oleh DPJP ke Dokter Spesialis Gizi

  1. Dietisien menjelaskan kepada pasien jenis pengaturan diet yang telah ditentukan oleh Dokter Gizi berupa pola makan dalam sehari
  2. Dietisien mengontrol asupan makanan pasien sebelumnya kemudian melaporkan ke Dokter Spesialis Gizi
  3. Jika ada perubahan jenis diet Dokter Spesialis Gizi ke Dietisien untuk menerjemahkan kembali dan melakukan ampra ke dapur
  4. Pramusaji mengantarkan makanan pasien sesuai jadwal yang telah diberikan

10 Menit

1.   Pasien Umum : Sesuai dengan tarif Perbup No. 52 Tahun 2018 = Rp 25.000,00

2.   Pasien   dengan   kepesertaan   BPJS    dan jaminan

perusahaan : ( ditanggung jaminan )

Nutrisi Enteral Pasien

HP/Sms/WhatsApp/Line pengaduan : 081354552255

Telepon pengaduan : 0482-21132

    FB : Rsud Sinjai

Instagram : rsud.sinjai Website: rsudsinjai.com

SPAN LAPOR (https://www.lapor.go.id)

Laporan langsung kepada Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan RSUD Sinjai, Duty Manager dan Case Manager

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Nutrisi Enteral Pasien Rawat Inap"