Pengakuan Hak Atas Kepemilikan (WARIS)

No. SK: NOMOR 07 TAHUN 2023

  1. FC KTP semua Ahli Waris
  2. FC KK semua Ahli Waris
  3. FC KTP 2 orang saksi
  4. SPPT Tahun Berjalan (Tupi PBB)
  5. Dokumen Letter C
  6. Sertifikat Tanah (Jika ada)

  1. Pemohon datang ke Balai Desa untuk menginformasikan perihal Waris
  2. Petugas Pelayanan menentukan hari pelaksanaan pengukuran obyek waris

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Waris

E-Mail : pemdesjugo@gmail.com

WhatsApp : 089 532 344 9883
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengakuan Hak Atas Kepemilikan (WARIS)"