No. SK: 800/0324/UPT.RSUD-BGI/2021
USG Elektif 4 jam
Tarif Pelayanan Instalasi Radiologi Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
|
Ket : 1. Tidak termasuk BHP Tidak termasuk obat/alkes tindakan |
1. Pelayanan Radiologi Rawat Jalan 2. Pelayanan Radiologi Rawat Inap
1. Email:pengaduanrsudbanggailaut@gmail.com
2. Kotak saran
3. Website : upt.rsudkabupatenbanggailaut.co.id
4. Nomor HP : 0853 9814 9789
Tim penanganan pengaduan/komplainMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store