Pelayanan Pemberian Nutrisi Parenteral Pasien Rawat Inap

No. SK: 086 Tahun 2023

  1. Terdaftar sebagai pasien Rawat Inap
  2. Pasien Rawat Inap yang dikonsul oleh DPJP ke Dokter Spesialis Gizi

  1. Dookter Spesialis Gizi bersama Dietisien mengatur komposisi pemberian jenis Diet pasien dalam sehari
  2. Dietisien memberikan jadwal pemberian makanan ke perawat
  3. Dietisien mengampra makanan pasien ke dapur
  4. Pramusaji mengantarkan makanan ke pasien
  5. Perawat memberikan makanan/susu kepada pasien sesuai jadwal yang telah diberikan
  6. Dietisien mengontrol asupan makanan pasien hari sebelumnya kemudian melapor ke Dokter Spesialis Gizi
  7. Jika ada perubahan jenis Diet Dokter Spesialis Gizi menyampaikan ke Dietisien untuk menerjemahkan kembali dan melakukakan ampra ke dapur

10 Menit

1.   Untuk pasien umum : Sesuai dengan tarif Perbup No. 52 Tahun 2018 = Rp 95.000,00

2. Pasien dengan kepesertaan BPJS dan jaminan

perusahaan :( ditanggung jaminan )

Nutrisi Enteral Pasien

HP/Sms/WhatsApp/Line pengaduan : 081354552255 Telepon pengaduan : 0482-21132

FB : Rsud Sinjai Instagram : rsud.sinjai Website: rsudsinjai.com

SPAN LAPOR (https://www.lapor.go.id)

Laporan langsung kepada Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan RSUD Sinjai, Duty Manager dan Case Manager
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Nutrisi Parenteral Pasien Rawat Inap"