Pelayanan Resep Di Instalasi Farmasi

No. SK: 800/0324/UPT.RSUD-BGI/2021

  1. A. Resep Rawat Jalan : a. Pasien Umum dan pasien asuransi lainnya : 1. Lembar resep dari dokter 2. Bukti pembayaran (Kwitansi) b. Pasien JKN/BPJS : 1. Lembar resep dari dokter 2. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan surat legalisasi pelayanan untuk pasien CAPD 3. Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium (bila diperlukan sesuai ketentuan)
  2. B. Resep Rawat Inap : a. Pasien Umum dan pasien asuransi lainnya : 1. Lembar kartu obat dari dokter 2. Bukti pembayaran (Kwitansi) b. Pasien JKN/BPJS : 1. Lembar kartu obat dari dokter 2. Fotokopi Surat Eligibilitas Peserta (SEP 3. Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi (bila diperlukan sesuai ketentuan )

  1. A. Alur Pelayanan Farmasi Rawat 1. Pasien memberikan resep pada petugas dan mendapatkan nomor pengambilan obat. 2. Petugas melaa. Input resep pada aplikasi BPJS untuk resep Kronis. b. Mengkaji resep klinis. c. Menginput resep pada aplikasi Rumah Sakit dan cetak etiket. d. Menyiapkan obat dan pengemasan. e. Mengecek Obat 3. Petugas memanggil nomor pengambilan obat pasien. 4. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi.
  2. Alur Pelayanan Farmasi Rawat Inap Penyerahan kartu obat a. Petugas ruangan menyerahkan kartu obat ke depo farmasi rawat inap. b. Keluarga pasien pulang menyerahkan kartu obat ke depo fasmasi rawat inap dan mendapatkan nomor pengambilan obat. 2. Petugas mengkaji kartu obat a. Persyaratan administratif b. Persyaratan farmasetis c. Persyaratan klinis 3. Petugas menginput data: a. Input kartu obat sitostatika dalam aplikasi BPJS b. Input kartu obat lainya pada aplikasi rumah sakit 4. Pasien umum melakukan pembayaran. 5. Petugas menyiapkan obat : a. Menyiapkan dan mengemas obat. b. Meracik obat. c. Mengecek obat 6. Petugas menyerahkan obat a. Obat pasien rawat inap diserahkan kepada keluarga untuk diantar ke ruang perawatan disertai pemberian informasi. b. Obat pasien pulang diserahkan kepada keluarga pasien pulang disertai pemberian informasi.

Untuk pasien rawat jalan :

 Waktu Pelayanan Depo Farmasi Rawat Jalan selama 6 hari dalam seminggu, Senin sampai dengan Jum’at dari pukul 08.00 s/d pukul 14.00

Waktu Pelayanan Depo Farmasi Rawat Inap setiap hari dari selama 24 jam (3 Shift)

B.     Pasien peserta JKN / BPJS :

Mengikuti kebijakan Permenkes Nomor : 59   tahun 2014

Pelayanan Resep Pelayanan resep adalah : Pemberian sediaan farmasi, alkes dan bahan medis habis pakai kepada pasien sesuai resep dokter, disertai pemberian Informasi Obat , dan Konseling untuk pasien dengan kriteria tertentu

Email :pengaduanrsudbanggailaut@gmail.com

Website : upt.rsudkabupatenbanggailaut.co.id

Nomor HP : 0853 9814 9789

Ruang Pengaduan : Ruang Komplain gedung Administrasi & Manjemen UPT

RSUD Banggai

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : upt.rsudkabupatenbanggailaut.co.id Nomor HP : 0853 9814 9789

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Resep Di Instalasi Farmasi "