Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan

No. SK: 086 Tahun 2023

  1. a. Pasien Umum : KTP/KK , b. Pasien BPJS Kesehatan/In Health/Jasa Raharja/ ASABRI : 1. Rujukan 2. Kartu BPJS 3. KTP/KK (jika diperlukan)

  1. Pasien datang, mengambil nomor antrian pendaftran dan menunggu sampai nomor antrian dipanggil
  2. Pasien mendaftarkan diri sesuai poliklinik yang dituju
  3. Pasien mengurus dan melengkapi jaminan (bila ada)
  4. Menyerahkan nomor antrian dan rujukan kepada perawat poliklinik yang dituju
  5. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  6. Pasien mendapatkan pelayanan konsultasi dokter dan tindakan medis
  7. Bila pasien diperlukan data pemeriksaan penunjang, pasien diberikan pengantar sesuai dengan instruksi dokter (Radiologi / Laboratorium) dan apabila pemeriksaan penunjang telah selesai dan mendapatkan hasil, pasien diberitahukan untuk kembali ke dokter pemeriksaan.
  8. Bila pasien diperlukan konsultasi ke unit lain, dokter membuatkan surat konsul dan pasien diantar perawat ke unit yg dituju sesuai instruksi doker
  9. Bila pasien diperlukan untuk Rawat Inap, dokter membuatkan pengantar Rawat Inap,kemudian perawat mengantar ke Sentral Opname, setelah ada kamar pasien diantar oleh perawat ke ruang perawatan yang dituju
  10. Apabila selesai pemeriksaan dan tindakan medis,pasien diberikan pengantar resep dan jaminan ke apotik rawat jalan .apabila pasien di sarankan untuk kotrol kembali maka dokter memberikan SKK (Surat keterangan Kontrol). Apabila pasien dianggap pemeriksaanya selesai maka dokter memberikan Rujukan Balik
  11. Pasien pulang

60 Menit

1. Pasien BPJS/Jaminan Asuransi : ditanggung oleh penjaminan

 2. Pasien Umum : Sesuai tarif yang tercantum pada Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Sinjai

Pelayanan Poliklinik Spesialis - Pelayanan Spesialis Interna - Pelayanan Spesialis Bedah - Pelayanan Spesialis Obgyn - Pelayanan Spesialis THT - Pelayanan Spesialis Jiwa - Pelayanan Spesialis Gizi - Pelayanan Spesialis Mata - Pelayanan Spesialis Anak - Pelayanan Spesialis Saraf - Pelayanan Spesialis Jantung - Pelayanan Spesialis Gigi Perio - Pelayanan Spesialis Kulkel - Pelayanan Spesialis Rehab Medik - Pelayanan Spesialis Geriatri -Pelayanan Poliklinik Gigi

HP/SMS/WhatsApp : 081354552255

Telepon Pengaduan : 0482-21132 FB : Rsud Sinjai

Instagram : rsud.sinjai website: rsudsinjai.com

SPAN LAPOR ( https://www.lapor.go.id )

Laporan    langsung    kepada    petugas    Layanan Informasi dan Pengaduan RSUD Sinjai,                   Duty

Manager dan Manager
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan"