Tindakan Fisioterapi (Pasien Rawat Jalan)

No. SK: 086 Tahun 2023

  1. A. Pasien BPJS : (1) Pengantar dari dokter / rujukan / Surat Kartu Kontrol (SKK); (2) Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  2. B. Pasien Umum : (1) Pengantar dari dokter; (2) Bukti pembayaran

  1. A. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pasien BPJS 1. Pasien mendaftar di bagian loket pendaftaran 2. Petugas menerima pasien sesuai antrian dengan ramah dan sopan.P 3. Petugas menanyakan data identitas pasien (KTP/SIM/tanda pengenal lainnya) yang berlaku dan surat pengantar/rujukan. 4. Petugas menanyakan pasien/keluarga pasien apakah sudah pernah berobat atau belum 5. Petugas mengentri data pasien dan poli tujuan ke dalam billing sistem. 6. Petugas mencetak SEP 7. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang Dokter Spesialis/Dokter Spesialis Rehab Medik atau Unit Fisioterapi (bagi pasien dengan kunjungan pertama) atau petugas mengarahkan pasien menuju ruang pelayanan Fisioterapi (bagi pasien dengan kunjungan kedua atau selanjutnya). 8. Petugas mempersilahkan pasien untuk menyerahkan SEP, protokol dari dokter rehabilitasi medik dan Surat Keterangan Kontrol ( bagi pasien yang terapi ke 2 atau selanjutnya) 9. Petugas mempersilahkan duduk untuk menunggu antrian panggilan. 10. Petugas melakukan assesment pasien. 11. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan fisioterapi sesuai diagnosa rujukan dokter rehabilitasi medik.
  2. B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pasien Umum 1. Pasien mendaftar di bagian loket pendaftaran 2. Petugas menerima pasien sesuai antrian dengan ramah dan sopan. 3. Petugas menanyakan data identitas pasien (KTP/SIM/tanda pengenal lainnya) yang berlaku dan surat pengantar/rujukan. 4. Petugas menanyakan pasien/keluarga pasien apakah sudah pernah berobat atau belum 5. Petugas mengentri data pasien dan poli tujuan ke dalam billing sistem. 6. Pasien umum dipersilahkan untuk melakukanpembayaran administrasi di kasir 7. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang Dokter Spesialis/Dokter Spesialis Rehab Medik atau Unit Fisioterapi (bagi pasien dengan kunjungan pertama) atau petugas mengarahkan pasien menuju ruang pelayanan terapi (bagi pasien dengan kunjungan kedua atau selanjutnya). 8. Petugas mempersilahkan pasien untuk menyerahkan kuitansi pembayaran, 9. Petugas mempersilahkan duduk untuk menunggu antrian panggilan. 10. Petugas melakukan assesment pasien. 11. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan fisioterapi sesuai diagnosa rujukan dokter rehabilitasi medik.

15-30 menit

1.         Pasien dengan kepesertaan BPJS dan jaminan perusahaan

2.        Untuk pasien umum :sesuai dengan tarif perbup No. 52 tahun 2018, Antara lain :

- Pemberian Micro Wave Diathermi = Rp. 40.000,-

- Pemberian Ultra Sound Therapy = Rp. 20.000,-

-       Pemberian Infra Red Rays = Rp. 35.000,-

-       Pemberian      Traksi      Lumbal      dan      Cervical

= Rp. 20.000,-

Pemberian Exercise dengan Alat = Rp. 25.000,-

Pelayanan Rehabilitasi Medis

HP/SMS/WhatsApp : 0813 5455 2255

Telepon Pengaduan : 0482 – 21132

FB : Rsud Sinjai

Website : rsudsinjai.com

SPAN L4POR : ( https://www.lapor.go.id )

Laporan langsung kepada Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan RSUD Sinjai, Duty Manager dan Case Manager
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Fisioterapi (Pasien Rawat Jalan)"