Layanan Kunjungan Keluarga

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Vaksin Minimal Vaksin Booster
  4. Harus Keluarga yang terdaftar di Kartu keluarga

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Mendaftar dengan membawa persyaratan pada loket pendaftaran SDP
  3. Petugas pendaftaran SDP memferivikasi persyaratan dan menginput data keluarga ke dalam SDP
  4. Petugas mencetakan Kartu Kunjungan yang berisi data Pengunjung dan data WBP
  5. Kartu kunjungan diberikan kepada Petugas P2U
  6. Petugas P2U memanggil Keluarga yang akan berkunjung seusai dengan data yang sudah di daftarkan
  7. Pengunjung menitipkan seluruh barang bawaan yang dilarang untuk di bawa masuk kedalam Loker yang sudah di sediakan
  8. Pengunjung diperiksa badan oleh petugas penggledahan badan
  9. Petugas memberikan Cap Khusus Kunjungan sebagai tanda
  10. Pengunjung menunggu di ruang kunjungan
  11. Petugas kunjungan memanggil WBP yang akan di kunjungi
  12. Waktu kunjungan selama 15 menit
  13. Pengunjung Keluar di P2U dan mengambil barang yang dititipkan di Loker
  14. Kunjungan Selesai

10 menit dari pengambilan nomor antrean hingga masuk ke dalam ruang kunjungan dan 15 menit waktu kunjungan

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan Keluarga

penanganan layanan pengaduan ini bisa secara manual dan online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store