Pelayanan E-KTP

No. SK: NOMOR 07 TAHUN 2023

  1. KTP Asli (Rusak, Perubahan Data)
  2. FC Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai (Perubahan Data Status Perkawinan)
  3. Usia 17 tahun atau sudah menikah

  1. Pemohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas persyaratan pembuatan KTP
  2. Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan pembuatan KTP , jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda KTP dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan
  3. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan pembuatan KTP, jika sudah lengkap maka dibuatkan formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI (F-1.21) dan atau Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) (Perubahan). Selanjutnya diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi.
  4. Petinggi menandatangani formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI (F-1.21) dan Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) (Perubahan). (Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Petugas Pelayanan yang selanjutnya diserahkan kepada petugas register.
  5. Petugas register membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI (F-1.21) dan atau Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) (Perubahan)

E-Mail : pemdesjugo@gmail.com

WhatsApp : 089 532 344 9883
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP"