Pendaftaran Pasien Gawat Darurat

No. SK: 800/0324/UPT.RSUD-BGI/2021

  1. A. Pasien Peserta BPJS 1. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP / KK/SIM / Pasport) 3. Kartu BPJS
  2. B. Pasien Umum 1. Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas ( KTP/KK/SIM/Pasport)

  1. 1. Pasien IGD diterima oleh tenaga medis di ruang triase 2. Pasien/keluarga pasien mendaftar di admission IGD dengan membawa persyaratan 3. Petugas mewawancarai pasien/keluarga yang mengantar guna mendapatkan identitas sosial pasien dan jaminan kesehatan yang dimiliki 4. Bagi pasien tanpa identitas akan diberikan Mr. X (lakilaki) atau Ms. Y (perempuan) dan dilaporkan ke bagian Satpam untuk pencarian identitas sebenarnya 5. Bagi pasien bayi akan dituliskan dengan By. Ny. Nama ibunya 6. Membuat dan memberikan kartu identitas berobat bagi pasien baru dan menanyakan kartu identitas berobat kepada pasien/keluarganya bagi pasien yang sudah pernah berobat ke UPT RSUD Banggai 7. Pasien lama yang tidak membawa kartu identitas berobat perlu dicari melalui komputer guna memperoleh nomor rekam medis pasien yang bersangkutan 8. Entry data identitas dan data sosial pasien berdasarkan KTP, SIM, atau passport 9. Mencetak barcode dan gelang pasien 10. Bagi pengguna jaminan kesehatan BPJS, petugas akan melakukan verifikasi dan pencetakan Surat Eligibilitas Pasien (SEP) 11. Bagi pengguna jaminan perusahaan, petugas akan meminta kartu tanda peserta untuk memastikan bahwa perusahaan penjamin pasien memiliki kerjasama dengan UPT RSUD Banggai 12. Bagi pasien yang tidak memiliki keduanya, petugas akan melakukan edukasi untuk pelayanan pasien umum 13. Bila ada gangguan pada komputer maka data pasien ditulis manual 14. Menyerahkan formulir IGD

Admission IGD 

a.     Dinas Pagi : pukul 08.00 - 14.00 WITA

b.    Dinas Sore : Pukul 14.00 – 20.00 WITA

c. Dinas Malam : Pukul 20.00 – 08.00 WITA

  Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan

   Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi Perda No. 12  Tahun 2015 Tentang Tarif Retribusin

Pelayanan Pendaftaran pasien Gawat Darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : upt.rsudkabupatenbanggailaut.co.id Nomor HP : 0853 9814 9789

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Gawat Darurat"