Pendaftaran Pasien Rawat Inap

No. SK: 800/0324/UPT.RSUD-BGI/2021

  1. A. Pasien Peserta BPJS 1. Surat pengantar masuk rawat inap dari poliklinik 2. Kartu identitas (KTP / KK/ SIM / Pasport) 3. Kartu BPJS 4. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama)
  2. B. Pasien Umum 1. Surat pengantar masuk rumah sakit dari poliklinik 2. Kartu identitas ( KTP/KK/SIM/Pasport) 3. Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)

  1. 1. Menerima surat pengantar dari poliklinik yang dibawa petugas atau pasien/keluarga pasien 2. Melakukan wawancara untuk menentukkan kelas ruang perawatan 3. Memperhatikan surat jaminan seperti BPJS, jaminan perusahaan, jaminan kesehatan masyarakat miskin, dll 4. Menjelaskan tarif ruangan kepada pasien/keluarganya yang memerlukan 5. Konfirmasi pertelepon ke petugas di ruang rawat inap yang bersangkutan untuk memastikan tempat pasien dirawat 6. Pasien lama/pasien yang sudah pernah berobat dilihat KIB pasien tersebut, apabila tidak dibawa dapat dicari di komputer untuk memastikan nomor rekam medis lama 7. Pasien baru dibuatkan KIB untuk menentukkan nomor rekam medis pasien tersebut 8. Data pasien di input berdasarkan kartu identitas (KTP, SIM, atau pasport) 9. Entry data ke simrs dilakukan berdasarkan surat pengantar rawat inap, kemudian pencetakan lembar masuk dan surat eligibilitas pasien 10. Surat jaminan dirawat di kelas ditandatangani oleh pasien/walinya atau yang menjamin 11. Membuat berkas rekam medis pasien 12. Menyerahkan berkas rekam medis pasien 13. Memberikan informasi kepada keluarga pasien yang bertanya dimana ruang pasien dirawat 14. Melakukan konfirmasi dengan piket keperawatan bila ruangan penuh untuk mendapatkan kamar inap

Pendaftaran pasien rawat inap

Input data 1 menit

Pencetakan SEP rawat inap 1 menit

5 menit

Mencari kamar 3-5 menit

Pembuatan berkas rekam medis 5 menit

Catatan : waktu ini tidak termasuk apabila ruangan penuh

A.  Admission IGD dan Rawat Inap

a.   Dinas Pagi : pukul 08.30 - 14.00 WITA

b.   Dinas Sore : Pukul 14.00 – 20.00 WITA

Dinas Malam : Pukul 20.00 – 08.00 WITA 

1.       Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan

2.     Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi Perda No.12 Tahun 2015 Tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pendaftaran Pasien Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : upt.rsudkabupatenbanggailaut.co.id Nomor HP : 0853 9814 9789

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Inap"