Pendaftaran Poliklinik Rawat Jalan

No. SK: 800/0324/UPT.RSUD-BGI/2021

  1. A. Pasien Peserta BPJS 1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP / KK/ SIM / Pasport) 3. Kartu BPJS 4. Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP/RESUME MEDIS 5. Rujukan online
  2. B. Pasien Umum 1. Kartu Identitas Berobat 2. Kartu identitas ( KTP/KK/SIM/Pasport)

  1. 1. Pengambilan nomor antrian di loket rawat jalan 2. Pengambilan antrian dapat diakses mulai jam 08.00 s/d 12.00 WITA 3. Petugas melakukan pemanggilan kepada pasien untuk melakukan screening pada pukul 08.15 WITA 4. Pasien menunjukkan nomor antrian kepada petugas screening untuk memasuki poliklinik rawat jalan 5. Pasien menunggu diruang tunggu untuk pemanggilan nomor antrian 6. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi berkas pasien 7. Petugas pendaftaran memberikan Surat Eligibilitas Pasien kepada petugas poli kartu untuk retrieval berkas rekam medis 8. Pasien menunggu di Klinik Spesialis yang dituju


MulaiJam 08.00 sampai 12.00 WITA

Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan

Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pendaftaran Poliklinik Rawat Jalan


1.       Email : Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : upt.rsudkabupatenbanggailaut.co.id Nomor HP : 0853 9814 9789

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Poliklinik Rawat Jalan"