13. Surat Keterangan Sanding Data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 47 Tahun 2023

  1. 1. Surat Permohonan Sanding Data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. 2. Data hardcopy dan file yang akan disanding dengan format excel

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa semua persyaratan yang ditentukan
  2. 2. Front Office (FO) mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu
  3. 3. FO menyerahkan berkas ke bidang teknis
  4. 4. Staf bidang teknis memeriksa kelengkapan persyaratan, membuat draft surat Keterangan Sanding Data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memberikan penomoran
  5. 5. Proses penyandingan data, Pemarafan surat oleh Subkor/PJ teknis dan Kepala Bidang PSPFM
  6. 6. Surat Keterangan Sanding DTKS ditandatangani oleh Kepala Dinas / Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut
  7. 7. Staf bidang teknis mengarsipkan kelengkapan berkas Surat Keterangan Sanding DTKS dan menyerahkan Surat Keterangan Sanding DTKS ke FO
  8. 8. FO menyerahkan Surat Keterangan Sanding DTKS kepada Pemohon
  9. 9. Pemohon menerima Surat Keterangan Sanding DTKS Rekomendasi, selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Sanding DTKS

1.      Kotak Saran

2.      WA. 0822-5225-4224

3.      Medsos (FB / Instagram)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "13. Surat Keterangan Sanding Data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"