12. Surat Keterangan Terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahtraan Sosial)

No. SK: 47 Tahun 2023

  1. 1. FC KTP/Identitas Pemohon
  2. 2. FC Kartu Keluarga
  3. 3. Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa semua persyaratan yang ditentukan
  2. 2. Front Office (FO) mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu
  3. 3. FO menyerahkan berkas ke bidang teknis
  4. 4. Staf bidang teknis memeriksa kelengkapan persyaratan, membuat draft surat Keterangan Terdaftar DTKS dan memberikan penomoran
  5. 5. Penelaahan berkas, Pemarafan surat oleh Subkor/PJ teknis dan Kepala Bidang PSPFM
  6. 6. Surat surat Keterangan Terdaftar DTKS ditandatangani oleh Kepala Dinas / Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut
  7. 7. Staf bidang teknis mengarsipkan kelengkapan berkas Surat surat Keterangan Terdaftar DTKS dan menyerahkan surat surat Keterangan Terdaftar DTKS ke FO
  8. 8. FO menyerahkan Surat surat Keterangan Terdaftar DTKS ke Pemohon
  9. 9. Pemohon menerima surat Keterangan Terdaftar DTKS, selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar DTKS

1.      Kotak Saran

2.      WA. 0822-5225-4224

3.      Medsos (FB / Instagram)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "12. Surat Keterangan Terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahtraan Sosial)"