11. Rekomendasi Pungutan Uang / Barang (Pub)

No. SK: 47 Tahun 2023

  1. 1. Surat permohonan dari Ketua Organiasasi
  2. 2. FC Akte Notaris Pendirian Organisasi (Bukti Berbadan Hukum)
  3. 3. Proposal PUB berisi maksud dan tujuan PUB, target PUB, lokasi PUB, petugas PUB, lama PUB dll

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa semua persyaratan yang ditentukan
  2. 2. Front Office (FO) mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu
  3. 3. FO menyerahkan berkas ke bidang teknis
  4. 4. Staf bidang teknis memeriksa kelengkapan persyaratan, membuat draft surat Rekomendisi PUB dan memberikan penomoran
  5. 5. Penelaahan Proposal, Pemarafan surat oleh Subkor/PJ teknis dan Kepala Bidang PSPFM
  6. 6. Surat Rekomendasi PUB ditandatangani oleh Kepala Dinas / Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut
  7. 7. Staf bidang teknis mengarsipkan kelengkapan berkas Surat Rekomendasi PUB dan menyerahkan surat Rekomendasi PUB ke FO
  8. 8. FO menyerahkan Surat Rekomendasi PUB Pemohon
  9. 9. Pemohon menerima Surat Rekomendasi PUB, selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang Barang / PUB

1.      Kotak Saran

2.      WA. 0822-5225-4224

3.      Medsos (FB / Instagram)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "11. Rekomendasi Pungutan Uang / Barang (Pub)"