Instalasi Sanitasi dan Pemeliharan Sarana dan Prasarana

No. SK: 800/ 0086 /D.aVI.02/UPTD.RSUD-DSR/I/2023

  1. From permohonan drymist/sterilisasi/fogging ruangan
  2. Rekomendasi PPI
  3. Laporan/ Informasi kerusakan alat dari unit/ ruangan/ instalasi.
  4. Telaah Staf
  5. Rekomendasi Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik.

  1. Petugas PPI memberikan rekomendasi kepada instalasi ISPRS
  2. Petugas sanitasi menindak lanjuti rekomendasi
  3. Instalasi dan Ruangan menyerahkan From Laporan kerusakan Alat Ke IPSRS
  4. Penanggung jawab ruangan/ User melaporkan adanya kerusakan/ permasalahan peralatan
  5. Petugas melakukan pengamatan dan langkah keselamatan sarana, prasarana dan peralatan dan yang digunakan di Rumah Sakit, melakukan pengukuran, pengamatan, kalibrasi, sesuai norma-norma keselamatan fungsi alat medik dan non medik, mekanik, listrik, gas medik dan bangunan serta melakukan pelaporan tindakan kalibrasi dan keselamatan yang telah direncanakan serta kegiatan yang telah dilaksanakan
  6. Dokumentasi hasil kerja

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Layanan sanitasi/kesehatan lingkungan rumah sakit, 2. Pelayanan IPSRS

1.   Telepon: Informasi Layanan dan Pengaduan: (0725) 5260036 / 0811 7281 119.

2.   Email: humas.rsuddsrlt@gmail.com

3.   Front Office

4.   Kotak Saran

5.   Website: rsud-dsr.lampungtengahkab.go.id

6.   Lapor.go.id

7.   Facebook: Rsud Demang Sepulau Raya

8.   Instagram: rsuddemangsepulauraya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Sanitasi dan Pemeliharan Sarana dan Prasarana"