10. Tanda Daftar Karang Taruna

No. SK: 47 Tahun 2023

  1. 1. Surat permohonan dari Kepala Desa
  2. 2. FC. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga KT
  3. 3. FC Surat Keputusan KT yang masih berlaku

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa semua persyaratan yang ditentukan
  2. 2. Front Office (FO) mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu
  3. 3. FO menyerahkan berkas ke bidang teknis
  4. 4. Staf bidang teknis memeriksa kelengkapan persyaratan, membuat draft surat Tanda Daftar KT dan memberikan penomoran
  5. 5. Penelaahan berkas, pemarafan surat oleh Subkor/PJ teknis dan Kepala Bidang PSPFM
  6. 6. Surat Tanda Daftar KT ditandatangani oleh Kepala Dinas / Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut
  7. 7. Staf bidang teknis mengarsipkan kelengkapan berkas Tanda Daftar KT dan menyerahkan surat Tanda Daftar KT ke FO
  8. 8. FO menyerahkan Surat Tanda Daftar KT kepada Pemohon
  9. 9. Pemohon menerima Surat Tanda Daftar KT, selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Karang Taruna

1.      Kotak Saran

2.      WA. 0822-5225-4224

3.      Medsos (FB / Instagram)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "10. Tanda Daftar Karang Taruna "