Instalasi Skrilisasi dan Binatu

No. SK: 800/ 0086 /D.aVI.02/UPTD.RSUD-DSR/I/2023

  1. Sterilisasi: a. Setiap unit/ruangan mengantar alat/instrumen kotor yang akan di sterilkan harus diperiksa, dihitung, dan dicatat
  2. Binatu: a. Linen dari rawat inap, rawat jalan dan unit penunjang yang telah digunakan pasien, b. Ada pemisahan linen kotor infeksius dan non infeksius, c. Linen diambil dari ruang rawat inap, rawat jalan dan unit penunjang dengan dibungkus plastik rapat, d. Mengisi form pengiriman linen

  1. Prosedur pelayanan pusat sterilisasi
  2. Pembersihan dan pencucian alat
  3. Petugas binatu mengambil linen kotor ke setiap ruangan
  4. Petugas menimbang linen kotor
  5. Petugas memisahkan linen infeksius ke mesin cuci Infeksius untuk di cuci (noda berat)
  6. Petugas mencuci linen kotor
  7. Petugas mengeringkan linen bersih
  8. Petugas menyortir, menyetrika, melipat linen bersih dan mencatat jumlah linen Mendistribusikan linen bersih ke setiap ruangan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Skrilisasi dan Binatu

1.   Telepon: Informasi Layanan dan Pengaduan: (0725) 5260036 / 0811 7281 119.

2.   Email: humas.rsuddsrlt@gmail.com

3.   Front Office

4.   Kotak Saran

5.   Website: rsud-dsr.lampungtengahkab.go.id

6.   Lapor.go.id

7.   Facebook: Rsud Demang Sepulau Raya

8.   Instagram: rsuddemangsepulauraya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08117281119, 085378582172

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Skrilisasi dan Binatu"