9. Tanda Daftar Dan / Atau Ijin Operasional Lks

No. SK: 47 Tahun 2023

  1. 1. Surat permohonan utuk mendapatkan tanda daftar dan ijin operasional dari LKS
  2. 2. FC Akta Notaris (Bukti Berbadan Hukum) pendirian LKS
  3. 3. FC Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS
  4. 4. FC KTP/ Identitas Ketua, Sekretaris dan Bendahara LKS
  5. 5. FC Rekening Bank dan NPWP atas nama LKS
  6. 6. Profil LKS yang berisi Progam Kerja dan Layanan LKS, Data klasifikasi dan Jumlah warga binaan LKS, Staf Pelaksana LKS dll

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa semua persyaratan yang ditentukan
  2. 2. Front Office (FO) mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu
  3. 3. FO menyerahkan berkas ke bidang teknis
  4. 4. Staf bidang teknis memeriksa kelengkapan persyaratan, membuat draft surat Tanda Daftar / Ijin Operasional LKS, dan memberikan penomoran
  5. 5. Penelaahan berkas, pemarafan surat Tanda Daftar / Ijin Operasional LKS oleh Subkor/PJ teknis dan Kepala Bidang PSPFM
  6. 6. Surat Tanda Daftar / Ijin Operasional LKS ditandatangani oleh Kepala Dinas / Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut
  7. 7. Staf bidang teknis mengarsipkan kelengkapan berkas Tanda Daftar / Ijin Operasional LKS dan menyerahkan Tanda Daftar / Ijin Operasional LKS ke FO
  8. 8. FO menyerahkan Surat berkas Tanda Daftar / Ijin Operasional LKS kepada Pemohon
  9. 9. Pemohon menerima Surat Tanda Daftar / Ijin Operasional LKS, selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar / Ijin Operasional LKS

1.      Kotak Saran

2.      WA. 0822-5225-4224

   3.   Medsos (FB / Instagram)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "9. Tanda Daftar Dan / Atau Ijin Operasional Lks "