Instalasi Rekam Medik dan IT

No. SK: 800/ 0086 /D.aVI.02/UPTD.RSUD-DSR/I/2023

  1. Kartu identitas (pasien baru) dan Kartu Berobat (pasien lama)
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan

  1. Melakukan pendaftran
  2. Menunggu panggilan oleh petugas
  3. Pasien baru mengisi formulir
  4. Alat pemanggil otomatis memanggil sesuai nomor antrian
  5. Petugas melakukan pengecekan data identitas pasien
  6. Data pasien diinput pada SIMRS

Waktu Pendistribusian Rekam Medis Rawat Jalan 3-7 Menit/Rekam Medis


Sesuai Perbup dan Perdir yang berlaku

1. Kunjungan Pasien IGD, 2. Kunjungan Pasien Poliklinik, 3. Kunjungan Pasien Rawat Inap, 4. Surat Hasil Visume Et Repertum pasien, 5. Surat Keterangan Medis Lainnya

1.   Telepon: Informasi Layanan dan Pengaduan: (0725) 5260036 / 0811 7281 119.

2.   Email: humas.rsuddsrlt@gmail.com

3.   Front Office

4.   Kotak Saran

5.   Website: rsud-dsr.lampungtengahkab.go.id

6.   Lapor.go.id

7.   Facebook: Rsud Demang Sepulau Raya

8.   Instagram: rsuddemangsepulauraya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08117281119, 085378582172

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rekam Medik dan IT"