15. Pelayanan Pengaduan E-Lapor

No. SK: 47 Tahun 2023

  1. Pelapor membuka aplikasi E-LAPOR Kab. Tanah Laut kemudian admin menyampaikan pada operator E-LAPOR DINAS SOSIAL untuk ditindaklanjuti.

  1. 1. Pemberitahuan dari Admin pada grup E-LAPOR.
  2. 2. Operator masuk pada aplikasi E-LAPOR.
  3. 3. Pengaduan diteruskan ke Bidang Teknis untuk ditindaklanjuti
  4. 4. Rapat teknis tindaklanjut.
  5. 5. Tindaklanjut dituangkan pada aplikasi E-LAPOR

Menerima jawaban  1 (satu) hari sejak pengaduan diterima oleh operator aplikasi E-LAPOR.

Tidak dipungut biaya

1. Menerima dan menampung laporan/pengaduan/saran dari warga. 2. Menyelesaikan setiap laporan/pengaduan/saran dari Masyarakat.

1.   Kotak saran

2.   WA : 0822-5225-4224

3.   Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

Email : dinsostala@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "15. Pelayanan Pengaduan E-Lapor"