layanan penanganan pengaduan secara langsung dengan intervensi krisis

No. SK: 188.45/18/DSP3A

  1. KTP
  2. asessment

  1. laporan
  2. penanganan langsung berdasarkan hasil asesment

5 Hari

Tidak dipungut biaya

layanan krisis

menerima laporan langsung, dan dilakukan intervensi krisis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan penanganan pengaduan secara langsung dengan intervensi krisis"