Layanan penanganan dengan jangkauan

No. SK: 188.45/18/DSP3A

  1. KTP
  2. KK
  3. Asesement

  1. menerima laporan
  2. penjangkauan ppks diluar daerah

5 Hari

Tidak dipungut biaya

layanan penanganan dengan penjangkauan

layanan penanganan ppks dan penjangkauan klien

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan penanganan dengan jangkauan "