pelayanan ambulan

  1. surat rujukan
  2. surat perintah jalan

  1. Surat rujukan dari DPJP
  2. Perawat menghubungi unit petugas ambulan
  3. Petugas ambulan menyiapkan surat perintah jalan.
  4. Petugas ambulan menyiapkan ambulan.
  5. Petugas ambulan menjemput pasien di IGD / ruang rawat inap bersama perawat pendamping.
  6. 6. Petugas ambulan dan perawat pendamping mengantar pasien ke rumah sakit yang di tuju.

30 Menit

Perbup Tanah Laut No. 207 tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada RSUD Hadji Boejasin yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD ( bagi pasien umum)

layanan ambulan

WA : 0851-73286682

email : peranhadjiboejasin@gmail.com

Web : www.rsud.kabtanahlaut.go.id

Instagram : rsudhadjiboejasin

Facebook : Rsud  Hadji Boejasin

Kotak saran, petugas informasi & pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan ambulan"