Pelayanan Pasien Gawat Darurat

No. SK: 086 Tahun 2023

  1. (1) Pasien BPJS : a. Kartu BPJS/KIS; b. Surat rujukan puskesmas/dokter keluarga (Jika pasien datang dengan rujukan); c. KTP/Kartu Keluarga untuk validasi data keluarga
  2. (2) Pasien UMUM : KTP/Kartu Identitas Lainnya, (untuk anak usia kurang dari 17 tahun KTP Orang Tua : ibu/bapak)
  3. (3) Khusus untuk kecelakaan lalulintas: selain dari persyaratan 1 sampai 2 ditambah dengan laporan polisi
  4. Pasien Lama Untuk pasien lama (yang pernah berobat ke RSUD Sinjai, selain dari persyaratan 1 sampai denga 3 ditambah dengan Kartu Kontrol

  1. Pasien diterima oleh petugas IGD diruang triase
  2. Sementara pasien dilakukan triase, keluarga melakukan pendaftaran pada loket pendaftaran pasien gawat darurat (Sentral Opname)
  3. Pasien diasessment dan dilakukan penanganan gawat darurat
  4. Setelah dilakukan penanganan, pasien di pindahkan ke ruang ATS sesuai dengan kategori triase
  5. Pemeriksaan penunjang dilakukan sesuai dengan indikasi pasien
  6. Pasien di Konsulkan ke dokter spesialis sesuai dengan kebutuhan pasien
  7. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar /pindah perawatan/rujuk, keluarga menyelesaikan proses administrasi ditempat pendaftaran (Senteral Opname)

1.     Waktu tanggap pasien gawat darurat < 5 xss=removed> menit

2.     Waktu observasi 6 8 jam

3.     Untuk pasien rencana rujuk pasien diobservasi di IGD maximal 1 x 24 jam sambil menunggu jawaban sisrute dari rumah sakit rujukan.

4.     Apabila pasien rencana rujuk lebih dari 1x24 jamrumah sakit rujukan belum merespon pasien dipindahkan ke ruang perawatan.

Sesuai tindakan yang diberikan dan berdasarkan Tarif Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018

Pelayanan pasien gawat darurat

HP/SMS/WhatsApp : 0813 5455 2255

Telepon Pengaduan : 0482 – 21132

FB : Rsud Sinjai

Website : rsudsinjai.com

SPAN L4POR : ( https://www.lapor.go.id )

Laporan langsung kepada Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan RSUD Sinjai, Duty Manager dan Case Manager
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Gawat Darurat"