layanan Rujukan anak Terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas terlantar, gelandangan dan pengemis

No. SK: 188.45/18/DSP3A

  1. laporan warga/masyarakat
  2. ktp pelapor

  1. menerima laporan
  2. melakukan asessment
  3. terbitkan rekomendasi

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

menerima laporan pengaduan ditindaklanjuti dengan Asessment

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan Rujukan anak Terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas terlantar, gelandangan dan pengemis"