7. Layanan Layanan Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

No. SK: 47 Tahun 2023

  1. 1. Surat Permintaan Pendampingan
  2. 2. Usia anak telah berumur 12 tahun dan belum mencapai 18 tahun
  3. 3. Anak yang disangka,didakwa atau dijatuhi pidana
  4. 4. Anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana

  1. 1. Permohonan dari Kepolisian untuk melakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
  2. 2. Perintah Pendampingan
  3. 3. Pendampingan Assesment secara mendalam Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui Pendamping Sosial
  4. 4. Menyusun konsep permohonan izin pengangkatan anak
  5. 5. Klien menerima pendampingan

JANGKA PENYELESAIAN 30 HARI 1 JAM

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Klien ABH

Kotak Saran dan WA. 0822-5225-4224

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "7. Layanan Layanan Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)"