6. Layanan Bantuan Pengangkatan Anak (Adopsi)

No. SK: 47 Tahun 2023

  1. 1. Laporan

  1. 1. Pemohon mengajukan rekomendasi permohonan izin pengangkatan anak ke Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut
  2. 2. Pj. Rehabilitasi Sosial melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk wawancara dengan Pemohon ( Calon OrangTua Angkat )
  3. 3. Berkas Permohonan apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat pemberitahuan. Apabila memenuhi syarat , Pj. Rehabilitasi Sosial
  4. 4. Menyusun konsep permohonan izin pengangkatan anak
  5. 5. Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada Kepala Bidang untuk ditelaah dan diparaf
  6. 6. Kepala Dinas menandatangani rekomendasi permohonan izin pengangkatan anak.
  7. 7. Rekomendasi diserahkan ke Pj. Rehabilitasi Sosial
  8. 8. Pekerja sosial mengajukan surat rekomendasi permohonan izin pengangkatan anak ke Dinas Sosial Provinsi

Jangka penyelesaian 17 Hari 3 Jam 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penggangkatan Anak (ADOPSI)

Kotak Saran dan WA. 0822-5225-4224

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "6. Layanan Bantuan Pengangkatan Anak (Adopsi)"