5. Layanan Orang terlantar

No. SK: 47 Tahun 2023

  1. 1. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga
  2. 2. Tidak dapat kembali ke daerah asalnya
  3. 3. Tidak ingat asal daerahnya

  1. 1. Pemohon mengajukan rekomendasi permohonan izin pengangkatan anak ke Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut
  2. 2. Jika pengantaran langsung (Registrasi, Assesment dan Intervensi)
  3. 3. Perintah Penjangkauan (Jika Klien masih terlantar dan belum diantar ke Dinas Sosial)
  4. 4. Penjangkauan untuk ditempakan di rumah singgah A. Intervensi program : B. Rujukan ke Program Panti C. Reunifikasi D. Diusulkan ke anggaran bantuan sosial E. Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Sandang dan Pangan)

JANGKA PENYELESAIAN 4 HARI 8 JAM

Tidak dipungut biaya

Referal/Rujukan

Kotak Saran dan WA. 0822-5225-4224

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Layanan Orang terlantar"