No. SK: 44 TAHUN 2024
3 Hari
Tidak dipungut biaya
1. Surat Pengantar untuk Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal; 2. Surat Rujukan; 3. Bantuan sosial yang bersumber dari APBD;
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
1. Menyampaikan secara langsung
2. Kotak saran
3. Website : dinsosp3a.banjarkota.go.id
4. Telepon : (0265) 742289
5. WA : 0822-2636-0473
6. Email : dinsosp3akotabanjar@gmail.com
7. Sp4n Lapor : www.lapor.go.id
Tindak Lanjut dan solusi permasalahan Melalui UPTD RPSMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store