Pemberian Layanan Rujukan Di UPTD Rumah Perlindungan Sosial (RPS)

No. SK: 800/49/DINSOP3A/2023

  1. Surat Keterangan Keterlantaran dari Kepolisian/Satuan Polisi Pamong Praja/ Kelurahan/Desa/Kecamatan.
  2. Dokumen Identitas berupa KTP/KK/ Surat Domisili.

  1. Pemohon datang ke UPTD RPS Dinas Sosial P3A Kota Banjar dengan membawa Surat Keterangan Keterlantaran dari Kepolisian/Satuan Polisi Pamong Praja/ Kelurahan/Desa/Kecamatan.
  2. Petugas melakukan identifikasi dan verifikasi dokumen-dokumen klien.
  3. Apabila klien dalam kondisi normal : a. Dilakukan assesmen terkait permasalahan dan kebutuhan klien. b. Petugas UPTD RPS Dinas Sosial P3A Kota Banjar memfasilitasi pembuatan surat pengantar dari Dinas Sosial P3A. c. Dilakukan pemulangan langsung melalui terminal.
  4. Apabila klien dalam kondisi Khusus (sakit) : a. Berkoordinasi dengan Puskesmas dan Rumah Sakit. b. Perawatan di UPTD RPS Dinas Sosial P3A maksimal selama 3 hari. c. Penelusuran keberadaan keluarga klien. d. Koordinasi dengan Dinas Sosial terkait. e. Pemulangan dan reunifikasi klien ke keluarganya.
  5. Apabila klien tidak memiliki identias : a. Penelusuran keberadaan keluarga klien. b. Koordinasi dengan Disdukcapil terkait pengecekan identitas klien. c. Apabila ditemukan identitasnya maka dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial terkait dalam penelusuran keluarga maupun reunifikasi klien. d. Apabila tidak ditemukan data identitasnya maka petugas melakukan rujukan ke Sub Unit Rumah Persinggahan Sosial Dinsos Prov Jawa Barat atau Balai/Panti Rehabilitasi yang sesuai dengan kebutuhan klien. e. Home visit dan bimbingan sosial dilaksanakan pada klien (kondisi normal maupun khusus) dan keluarganya di Wilayah Kota Banjar dan sekitarnya.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pengantar untuk Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal; 2. Surat Rujukan; 3. Bantuan sosial yang bersumber dari APBD;

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

1.   Menyampaikan secara langsung

2.   Kotak saran

3.   Website : dinsosp3a.banjarkota.go.id

4.   Telepon : (0265) 742289

5.   WA     : 0822-2636-0473

6.   Email : dinsosp3akotabanjar@gmail.com

7.   Sp4n Lapor : www.lapor.go.id

Tindak Lanjut dan solusi permasalahan Melalui UPTD RPS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Layanan Rujukan Di UPTD Rumah Perlindungan Sosial (RPS)"