Pelayanan Radiologi

No. SK: 66 Tahun 2023

  1. Surat pengantar (poliklinik/dokter praktik/ RS lain)
  2. SEP bagi peserta JKN
  3. Persyaratan teknis : a.X-Ray dengan kontras : -puasa 8 jam sebelum pemeriksaan -membawa hasil laboratorium (BUN, SC) -urus-urus dengan minum garam inggris. b. USG abdomen atas dan bawah: -puasa minimal 6-8 jam sebelum pemeriksaan kecuali USG Ginjal dan ginekologi tidak perlu puasa, hanya minum dan tahan kencing. c. CT Scan: 1) Non Contras - Pasien tidak sedang hamil - Khusus pasien Ct abdomen harus tahan kencing 2) Contras - Pasien tidak sedang hamil - Pasien puasa minimal 6-8 jam sebelum pemeriksaan - Pasien wajib cek lab(ureum /creatinie) - tidak sedang hamil dan menyusui -dilakukan pada hari ke 7-10 setelah menstruasi

  1. Pasien membawa surat permintaan rontgen dari Dokter
  2. Permintaan rontgen diserahkan ke loket
  3. Petugas melakukan pencatatan
  4. Dilakukan tindakan kepada pasien sesuai permintaan dokter
  5. Petugas pelaksana memberitahukan kapan hasil pemeriksaan dapat diambil
  6. Hasil rontgen dikirim ke Dokter pengirim
  7. Pasien BPJS harus membawa surat rujukan dan surat jaminan dari BPJS
  8. Pasien tidak mampu membawa SuratKeterangan Tidak Mampu (SKTM)

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Radiologi

Email , Kotak saran dan pengaduan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMRS dan Mobile jkn