4. Layanan Anak terlantar

No. SK: 47 Tahun 2023

  1. 1. Laporan
  2. 2. Usia 6 Tahun smpai dengan 18 tahun
  3. 3. Berasal dari keluarga fakir miskin
  4. 4. Anak yang dilalaikan oleh orang tuanya
  5. 5. Anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya
  6. 6. Anak yang kehilangan hak asuhnya
  7. 7. Anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga

  1. 1. Laporan / Informasi Masyarakat / Desa / Kelurahan mengenai adanya anak terlantar baik yang diantar langsung maupun hanya informasi
  2. 2. Jika pengantaran langsung (Registrasi, Assesment dan Intervensi)
  3. 3. Perintah Penjangkauan (Jika Klien masih terlantar dan belum diantar ke Dinas Sosial)
  4. 4. Identifikasi Bencana (Jika tidak ada penetapan tanggap)
  5. 5. Penjangkauan untuk ditempatkan di rumah singgah
  6. 6. Intervensi program : A. Rujukan ke Program Panti B. Reunifikasi C. Diusulkan ke anggaran bantuan sosial D. Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Sandang dan Papan)Perintah Pengambilan Beras CBP

JANGKA PENYELESAIAN 4 HARI 8 JAM

Tidak dipungut biaya

Referal/Rujukan

Kotak Saran dan WA. 0822-5225-4224

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Layanan Anak terlantar"