Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak

No. SK: 44 TAHUN 2024

  1. Surat rujukan dari lembaga perujuk/ perorangan
  2. Identitas klien
  3. 3. Kronologi kasus

  1. Pemohon datang langsung atau melalui melalui surat, email, telepon, WA, SMS, yang lembaga merujuk
  2. Melakukan penjangkauan dan identifikasi awal Bila korban tidak dapat datang ke P2TP2A karena kondisi tertentu
  3. Penerimaan dan verifikasi form permohonan
  4. Wawancara
  5. Foto dokumentasi
  6. Form terisi dengan lengkap
  7. Keputusan terminasi
  8. Penerimaan berita acara terminasi
  9. Mencatat data ke SIGA dan SIMFONI sebagai kasus rujukan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Formulir pelaporan kasus korban kekerasan dan pendampingan korban; 2. P21 oleh unit PPA Polres

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

1.   Menyampaikan secara langsung

2.   Kotak saran

3.   Website : dinsosp3a.banjarkota.go.id

4.   Telepon : (0265) 742289

5.   WA     : 0822-2636-0473

6.   Email : dinsosp3akotabanjar@gmail.com

7.   Sp4n Lapor : www.lapor.go.id

Tindak Lanjut dan solusi permasalahan Melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak"