Pelayanan Unit Pengaduan Masyarakat

No. SK: 66 Tahun 2023

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas resmi pengadu

  1. Pengaduan menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis
  2. Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. Ka. Unit Pengaduan Masyarakat melakukan penelaahan awal
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu

Tiap saat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Unit Pengaduan Masyarakat

Lewat mobil jkn, kotak saran. dilakukan evaluasi dengan cepat setia ada pengaduan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMRS dan Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Pengaduan Masyarakat"