3. Layanan Bantuan Sosial bagi Korban Terdampak Bencana Alam dan Sosial

No. SK: 47 Tahun 2023

  1. 1. Laporan Bencana secara Lisan/Tertulis

  1. 1. Laporan/Informasi Masyarakat/Desa/Kelurahan/BPBD/Dinsos Mengetahui SendiriMenerima Nama calon penerima Bansos Beras dan Uang
  2. 2. Melaporkan Kejadian Bencana dan Permohonan Persetujuan Penanganan
  3. 3. Perintah Identifikasi
  4. 4. Identifikasi Bencana (Jika tidak ada penetapan tanggap)
  5. 5. Pengambilan langkah kebijakan saat tanpa penetapan tanggap
  6. 6. Identifikasi Bencana (Jika ada penetapan tanggap) Kepala Dinas memerintahkan untuk meminta CBP ke BULOG
  7. 7. Perintah Pengambilan Beras CBP
  8. 8. Pengambilan Beras CBP
  9. 9. Penyaluran logistik baik terencana maupun BTT dan atau
  10. 10. Dapur Umum dan atau
  11. 11. Shelter dan atau
  12. 12. Ditampung di Rumah Singgah dan atau
  13. 13. Reunifikasi

JANGKA PENYELESAIAN 2 HARI 2 JAM

Tidak dipungut biaya

Pemberian Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Terdampak Bencana

Kotak Saran dan WA. 0822-5225-4224

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Layanan Bantuan Sosial bagi Korban Terdampak Bencana Alam dan Sosial"