Jaminan keamanan dan keselamatan

No. SK: 66 Tahun 2023

  1. Petugas keamanan bersertifikat keamanan

  1. Keamanan dan kelayakan fisik gedung dan fasilitas
  2. Kelayakan fasilitas pendukung pelayanan bagi pasien
  3. Kondisi tidak aman dan perilaku tidak aman
  4. Kelayakan sarana prasarana kebersihan dan kesehatan lingkungan
  5. Kondisi paparan dan proses kerja

24 jam sehari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keamanan

keamanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMRS dan Mobile jkn

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaminan keamanan dan keselamatan"