Pelayanan Usulan Kepesertaan DTKS

No. SK: 44 TAHUN 2024

  1. Pengantar dari Lurah / Kepala Desa
  2. Identitas (fotocopy KK dan KTP )
  3. Berita Acara Musdes/Muskel

  1. Pengusulan calon peserta DTKS oleh pemohon ke desa/kelurahan
  2. Penyelenggaraan Musyawarah Desa/Kelurahan oleh Desa/Kelurahan
  3. Input Kepesertaan DTKS oleh operator Desa
  4. Pengolahan DTKS dan Finalisasi data di Dinas Sosial P3A
  5. Pengajuan draft usulan DTKS ke Walikota
  6. Pengesahan Usulan DTKS oleh Walikota
  7. Pengiriman usulan DTKS dan Pengesahan Walikota oleh operator di Dinas Sosial P3A ke Kementerian Sosial melalui Pusdatin Kesos
  8. Penerbitan SK Menteri Sosial tentang DTKS

40 Hari

Tidak dipungut biaya

Keluarga yang masuk dalam kategori PPKS, Penerima Bantuan Sosial dan PSKS masuk dalam DTKS

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

1.   Menyampaikan secara langsung

2.   Kotak saran

3.   Website : dinsosp3a.banjarkota.go.id

4.   Telepon : (0265) 742289

5.   WA     : 0822-2636-0473

6.   Email : dinsosp3akotabanjar@gmail.com

7.   Sp4n Lapor : www.lapor.go.id

Tindak Lanjut dan solusi permasalahan Melalui Bidang Linjamsos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usulan Kepesertaan DTKS"