2. Layanan Bantuan Sosial Dasar bagi Lanjut Usia dan Disabilitas

No. SK: 47 Tahun 2023

  1. Warga Tanah Laut yang dibuktikan dengan Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Lanjut Usia - Usia 60 Tahun - Kartu Keluarga Tunggal
  3. Disabilitas - Memiliki kedisabilitasan Fisik maupun Mental

  1. 1. Dinas Sosial meminta data di Desa/Kelurahan yang belum menerima Bantuan Sosial berupa Beras dan Uang
  2. 2. Menerima Nama calon penerima Bansos Beras dan Uang
  3. 3. Memerintahkan Staf untuk mengetik usulan penetapan penerima Bansos Beras dan Uang
  4. 4. Melaksanakan Verifikasi data
  5. 5. Penandatanganan Hasil Verifikasi oleh Tim Verifikasi
  6. 6. Pembuatan Rekomendasi Penerima Bantuan Sosial Beras dan Uang
  7. 7. Paraf Rekomendasi Penerima Bantuan Sosial Beras dan Uang
  8. 8. Penandatanganan Rekomendasi Penerima Bantuan Sosial Beras dan Uang
  9. 9. Penyampaian Rekomendasi ke BAPPEDA Tanah Laut untuk diamasukan ke RKPD
  10. 10. Pembahasan Anggaran
  11. 11. Hasil Pembahasan masuk dalam DPA Dinas Sosial
  12. 12. Memerintahkan Pembuatan Draf Penetapan Calon Penerima oleh BUPATI
  13. 13. Pemarapan Surat Penetapan Calon Penerima Bantuan Sosial
  14. 14. Penerimaan SK Penetapan
  15. 15. Perintah Pencairan
  16. 16. Memberitahu Desa/Kelurahan agar KPM Membuka Rekening Bank bagi penerima Bantuan Sosial Uang
  17. 17. Penyelesaian Kontrak dengan BULOG
  18. 18. Membuat Surat Permintaan Penyaluran Bantuan Sosial Beras ke Bulog
  19. 19. Penyaluran Bantuan

Jangka penyelesaian 190 hari

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Bantuan Sosial

Kotak Saran dan WA. 0822-5225-4224

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Layanan Bantuan Sosial Dasar bagi Lanjut Usia dan Disabilitas"