Pelayanan Usulan Kepesertaan PBI JKN

No. SK: 44 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa
  2. Identitas (fotocopy KK dan KTP)
  3. Rekam medis (opsional)

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial
  2. Data pemohon diinput ke daftar usulan oleh operator
  3. Verifikasi lapangan oleh fasilitator SLRT
  4. Penilaian hasil verifikasi
  5. Pengusulan Calon Peserta PBI JKN KIS Ke BPJS
  6. Input Pendaftaran Data Usulan Calon Peserta JKN PD PEMDA Oleh BPJS Kesehatan

Sampai dengan aktifasi kepesertaan, maksimal : 31 Hari (aktifasi kepesertaan per tanggal 1 bulan berikutnya)

Tidak dipungut biaya

Peserta terdaftar aktif di BPJS Kesehatan. Pelayanan Kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.   Menyampaikan secara langsung

2.   Kotak saran

3.   Website : dinsosp3a.banjarkota.go.id

4.   Telepon : (0265) 742289

5.   WA     : 0822-2636-0473

6.   Email : dinsosp3akotabanjar@gmail.com

7.   Sp4n Lapor : www.lapor.go.id

Tindak Lanjut dan solusi permasalahan Melalui Bidang Linjamsos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usulan Kepesertaan PBI JKN"