Pelayanan dan Rekomendasi Pengurusan UHC

  1. Fotocopy KK dan KTP

  1. 1) Pengguna Layanan mengisi buku tamu dan menyerahkan identitas 2) Pengguna Layanan menyampaikan kebutuhan layanan di Meja Informasi 3) Petugas Pelayanan akan memproses jenis layanan yang dibutuhkan 4) Pelayanan Selesai a. Jika Pelayanan memuaskan maka Proses Pelayanan Selesai b. Jika Tidak Puas dapat mengajukan keberatan dan akan diproses lebih lanjut dan bisa mengajukan keberatan di Meja Informasi dan Media Lainnya.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Dinas Sosial : Jalan Soejarno Hatta Sukamenanti Simpang Empat 

Instagram : dinassosial_pasamanbarat

Website : dinsos.pasamanbaratkab.go.id

e-mail : dinsosial.pasbar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan dan Rekomendasi Pengurusan UHC "