1. Aktivasi BPJS Penerima Bantuan Iuran PBI-APBD

No. SK: 47 Tahun 2023

  1. Warga Tanah Laut yang dibuktikan dengan Fc KTP dan Fe KK
  2. SKTM dari Desa
  3. Surat Keterangan Sakit dari Rs atau Puskesmas apabila pemohon adalah dari Peserta Mandiri
  4. Fc buku pink (bagi warga yang mau melahirkan)
  5. Nomor Hp Aktif dan Email

  1. Pemohon datang dengan membawa semua persyaratan yang ditentukan
  2. Front Office mengecek kelengakapan berkas
  3. Input Data ke Aplikasi E-DABU oleh Pemegang Admin
  4. Aprove oleh Super Admin
  5. Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Sudah Selesai/Aktif

1 hari Kerja (8 Jam operasional kantor)

Tidak dipungut biaya

Aktivasi BPJS Penerima Bantuan Iuran PBI-APBD

Kotak Saran dan WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082255254224

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Aktivasi BPJS Penerima Bantuan Iuran PBI-APBD"