Pelayanan Bantuan Sosial

No. SK: 44 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan diajukan kepada Wali Kota
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Proposal permohonan dari Desa/ Kelurahan

  1. Membuat surat permohonan usulan penerima Bantuan Sosial kepada Wali Kota ditandatangani pemohon dan diketahui serta dibubuhi cap RT/RW
  2. Melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan sosial, dan mengusulkan ke Dinas Sosial P3A Kota Banjar
  3. Memeriksa, verifikasi dan validasi pengelolaan data usulan penerima Bantuan Sosial dari Desa dan Kelurahan oleh Dinas Sosial P3A
  4. Hasil Verifikasi diajukan ke Wali Kota berupa draft keputusan Wali Kota tentang Penerima Bantuan Sosial
  5. Penandatanganan Surat Keputusan Penerima Bantuan Sosial oleh Wali Kota
  6. Desa/Kelurahan mengajukan proposal pencairan penerima bantuan sosial sesuai daftar penerima yang telah ditetapkan
  7. Memeriksa, verifikasi dan validasi proposal permohonan pencairan dari Desa/ Kelurahan oleh Dinas Sosial P3A
  8. Hasil verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial P3A diajukan ke Wali Kota dan Pengelola Keuangan Daerah
  9. Dinas Sosial P3A bekerjasama dengan pihak ketiga untuk penyaluran bantuan sosial
  10. Penyaluran Bantuan Sosial kepada penerima manfaat
  11. Desa/Kelurahan membuat laporan realisasi penerima bantuan sosial di wilayahnya masing-masing

Proses pendampingan dilaksanakan sampai dengan Penerima Bantuan Sosial menerima bantuan (dalam 1 Tahun Anggaran)

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Bantuan Sosial (uang atau Barang) kepada sasaran yang telah ditetapkan Kepala Daerah

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

1. Menyampaikan secara langsung

2. Kotak saran

3. Website : dinsosp3a.banjarkota.go.id

4. Telepon : (0265) 742289

5. WA     : 0822-2636-0473

6. Email : dinsosp3akotabanjar@gmail.com

7. Sp4n Lapor : www.lapor.go.id

Tindak Lanjut dan solusi permasalahan Melalui Bidang Linjamsos


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Sosial"