No. SK: 44 TAHUN 2024
Proses pendampingan dilaksanakan sampai dengan
Penerima Bantuan Sosial menerima bantuan (dalam 1 Tahun Anggaran)
Tidak dipungut biaya
Penerimaan Bantuan Sosial (uang atau Barang) kepada sasaran yang telah ditetapkan Kepala Daerah
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
1. Menyampaikan secara langsung
2. Kotak saran
3. Website : dinsosp3a.banjarkota.go.id
4. Telepon : (0265) 742289
5. WA : 0822-2636-0473
6. Email : dinsosp3akotabanjar@gmail.com
7. Sp4n Lapor : www.lapor.go.id
Tindak Lanjut dan solusi permasalahan Melalui Bidang Linjamsos
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store