Pelayanan surat keterangan belum menikah

No. SK: 138/12/Kec.Prw/2023

  1. Photocopy KK/KTP yang masih berlaku
  2. Surat keterangan domisili haji yang sudah ditandatangani lurah/kepala desa

  1. Pemohon membawa surat keterangan belum menikah yang sudah ditandatangani Lurah/Kepala Desa
  2. Cek berkas dan verifikasi data oleh petugas.
  3. Berkas (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan ke kasi untuk diparaf
  4. Berkas diserahkan kepada sekmat untuk paraf
  5. Registrasi berkas oleh petugas
  6. Berkas diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

1.   Tatap muka secara langsung di kantor Kecamatan.

2.Secara tidak langsung melalui media sosial (IG, FB, Youtube), email Kecanmatan (purwaharjabaru17@gmail.com), SP4N-Lapor, Nomor kontak pengaduan : 0852-2012-0199) dan kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat keterangan belum menikah"