Penanganan Korban Bencana

No. SK: 44 TAHUN 2024

  1. Menerima laporan kejadian bencana dari masyarakat, kepala desa/lurah, tagana dan TKSK atau unsur PSKS lainnya tentang kejadian bencana

  1. Melakukan koordinasi dengan BPBD, desa/kelurahan dan dinas terkait
  2. Mengidentifikasi dampak dari kejadian bencana terhadap korban bencana (wawancara, observasi di tempat kejadian bencana)
  3. Mengumpulkan informasi dasar
  4. Mengidentifikasi jenis bantuan yang dibutuhkan dan menyiapkan bantuan yang akan disalurkan
  5. Mendistribusikan bantuan sandang dan pangan terhadap korban
  6. Melakukan pencatatan dan pelaporan dalam pembukuan barang buffer stock untuk korban bencana

Melakukan penyaluran bantuan logistik kepada korban bencana 1 (satu) Hari atau sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Terpenuhinya kebutuhan dasar bagi korban bencana berupa permakanan dan sandang

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.    Menyampaikan secara langsung

2.    Kotak saran

3.    Website : dinsosp3a.banjarkota.go.id

4.    Telepon : (0265) 742289

5.    WA     : 0822-2636-0473

6.    Email : dinsosp3akotabanjar@gmail.com

7.    Sp4n Lapor : www.lapor.go.id

Tindak Lanjut dan solusi permasalahan Melalui Bidang Linjamsos


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Korban Bencana"