Pelayanan akta pertanahan

No. SK: 138/12/Kec.Prw/2023

  1. Photocopy KK/KTP penjual dan pembeli yang masih berlaku
  2. SPPT PBB Tahun berjalan yang sudah dilunasi
  3. Sertifikat tanah yang dijual belikan (jika sudah bersertifikat)
  4. Bukti pembayaran PPh
  5. Surat kematian/akta kematian (jika penjual/pembeli sudah meninggal).
  6. Surat Keterangan ahli waris dari desa/kelurahan (jika penjual/pembeli sudah meninggal).
  7. Kuitansi pembayaran jual beli tanah.

  1. Pemohon membawa/melengkapi berkas.
  2. Cek berkas dan verifikasi data oleh petugas
  3. Pembuatan akta pertanahan oleh petugas
  4. Pengecekan sertifikat oleh petugas.
  5. Pembayaran BPHTB (jika memenuhi syarat pembayaran) ke kas daerah
  6. Penandatanganan akta pertanahan oleh penjual, pembeli dan saksi.
  7. Penandatanganan berkas oleh PPATS/ camat
  8. Registrasi akta pertanahan oleh petugas
  9. Akta pertanahan diserahkan kepada pemohon


  1% X nilai transaksi pada Akta (kurang dari sama dengan Rp. 500.000.000,-)

Akta Pertanahan

1.Tatap muka secara langsung di kantor Kecamatan.

2.Secara tidak langsung melalui media sosial (IG, FB, Youtube), email Kecanmatan (purwaharjabaru17@gmail.com), SP4N-Lapor, Nomor kontak pengaduan : 0852-2012-0199) dan kotak pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan akta pertanahan"