Penerbitan Surat Rekomendasi Ijin Pengumpulan Uang / Barang

No. SK: 44 TAHUN 2024

  1. surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha;
  3. nomor pokok wajib pajak;
  4. bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat;
  5. nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;
  6. kartu tanda penduduk direktur/ketua;
  7. surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua;
  8. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
  9. tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  10. rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  11. proposal;
  12. contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat ijin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dilampiri dengan persyaratan lengkap ditujukan kepada Menteri/ Gubernur/Wali Kota (sesuai wilayah penyelenggaraan PUB). Permohonan dapat dilakukan secara online ke simppsdbs.co.id.
  2. Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi persyaratan dari pemohon, jika ada persyaratan yang kurang lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan berkas akan diterima apabila sudah lengkap.
  3. Berkas yang sudah diterima oleh Kepala Dinas Sosial akan didisposisikan Kepada Bidang Rehsosdayasos dan akan diterukan kepada Pekerja Sosial yang menangani Pemberdayaan PSKS dan Sumbangan Sosial untuk dilakukan proses
  4. Petugas akan melakukan survey ke lapangan untuk mengecek kesesuaian data dengan kenyataan dilapangan, dilanjutkan dengan membuat laporan hasil survey lapangan.
  5. Pembuatan pengajuan rekomendasi ijin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) untuk ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial P3A.
  6. Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang telah ditanda tangani Kepala Dinas Sosial di sampaikan ke Wali Kota.
  7. Wali Kota menandatangani izin PUB untuk PUB yang dilaksanakan untuk kabupaten/kota (satu Provinsi). Surat izin dari Gubenur, Wali Kota memberikan rekomendasi. PUB lebih dari satu Provinsi surat izin dari Menteri.
  8. Pemohon mengambil surat ijin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang telah diterbitkan

2-3 hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

1.   Menyampaikan secara langsung

2.   Kotak saran

3.   Website : dinsosp3a.banjarkota.go.id

4.   Telepon : (0265) 742289

5.   WA     : 0822-2636-0473

6.   Email : dinsosp3akotabanjar@gmail.com

7.   Sp4n Lapor : www.lapor.go.id

Tindak Lanjut dan solusi permasalahan Melalui Bidang Rehsosdayasos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Ijin Pengumpulan Uang / Barang "