Rawat Jalan

No. SK: 317 Tahun 2020

  1. Membawa Kartu Identitas/KTP Pasien (Pasien Umum dan BPJS)
  2. Kartu BPJS/AKSES/JKN/KIS (Pasien BPJS)
  3. Rujukan dari Puskesmas

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Penyelesaian administrasi dikasir (pasien umum)
  6. Pengambilan obat
  7. Pasien pulang/dirawat/dirujuk

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Pasien BPJS : Tidak dipungut biaya

Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016

Poliklinik Anak, Bedah, Penyakit Dalam, KIA, Medical Check Up

Email : rsudbolmut.kab@gmail.com

Instagram : @rsudbolmut

Facebook : Rsud Bolaang Mongondow Utara

Twitter : @rsudbolmut

Kotak Pengaduan

Humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan"